Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 123
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas.
(2)Akses atas informasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk audio dan visual.

Komentar!