Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 48

Pemberi Kerja dalam penempatan tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:

  1. memberikan kesempatan untuk masa orientasi atau adaptasi di awal masa kerja untuk menentukan apa yang diperlukan, termasuk penyelenggaraan pelatihan atau magang;

  2. menyediakan tempat bekerja yang fleksibel dengan menyesuaikan kepada ragam disabilitas tanpa mengurangi target tugas kerja;

  3. menyediakan waktu istirahat;

  4. menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja;

  5. memberikan asistensi dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas; dan

  6. memberikan izin atau cuti khusus untuk pengobatan.


Terkait

Komentar!