Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
<<>>

BAB VIII
KERJA SAMA INTERNASIONAL


Pasal 136

Pemerintah dapat menjalin kerja sama internasional dengan negara yang mendukung usaha memajukan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.


Pasal 137
(1)

Pemerintah wajib mengarusutamakan isu disabilitas dalam menjalin kerja sama internasional.

(2)

Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara:

  1. bertukar informasi dan pengalaman;

  2. program pelatihan;

  3. praktik terbaik;

  4. penelitian;

  5. ilmu pengetahuan; dan/atau

  6. alih teknologi.


Terkait

Komentar!