Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)

Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:

  1. peningkatan kemauan dan kemampuan;

  2. penggalian potensi dan sumber daya;

  3. penggalian nilai dasar;

  4. pemberian akses; dan/atau

  5. pemberian bantuan usaha.

Terkait

Komentar!