Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 111
Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai:
  1. sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
  2. sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya; dan
  3. sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

Komentar!