Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 111

Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai:

  1. sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;

  2. sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya; dan

  3. sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.


Terkait

Komentar!