Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 20
Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
  1. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
  2. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
  3. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
  4. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
  5. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.

Komentar!