Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 20

Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;

  2. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;

  3. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;

  4. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan

  5. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.


Terkait

Komentar!