Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Terkait

Komentar!