Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran bagi pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Komentar!