Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas yang meliputi:

  1. keolahragaan pendidikan;

  2. keolahragaan rekreasi; dan

  3. keolahragaan prestasi.

Terkait

Komentar!