Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)

Penyandang Disabilitas memiliki hak:

  1. hidup;

  2. bebas dari stigma;

  3. privasi;

  4. keadilan dan perlindungan hukum;

  5. pendidikan;

  6. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;

  7. kesehatan;

  8. politik;

  9. keagamaan;

  10. keolahragaan;

  11. kebudayaan dan pariwisata;

  12. kesejahteraan sosial;

  13. Aksesibilitas;

  14. Pelayanan Publik;

  15. Pelindungan dari bencana;

  16. habilitasi dan rehabilitasi;

  17. Konsesi;

  18. pendataan;

  19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;

  20. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;

  21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan

  22. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Terkait

Komentar!