Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 59
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pemasaran produk yang dihasilkan oleh unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas.

Komentar!