Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Pengembangan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus untuk Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan ragam disabilitasnya.

Terkait

Komentar!