Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 58
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memperluas peluang dalam pengadaan barang dan jasa kepada unit usaha mandiri yang diselenggarakan oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!