Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 77
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak politik Penyandang Disabilitas dengan memperhatikan keragaman disabilitas dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain, termasuk:
berpartisipasi langsung untuk ikut dalam kegiatan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;

mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain;

memastikan bahwa prosedur, fasilitas, dan Alat Bantu pemilihan bersifat layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan;

melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk memilih secara rahasia tanpa intimidasi;

melindungi hak Penyandang Disabilitas untuk mencalonkan diri dalam pemilihan, untuk memegang jabatan, dan melaksanakan seluruh fungsi publik dalam semua tingkat pemerintahan;

menjamin Penyandang Disabilitas agar dapat memanfaatkan penggunaan teknologi baru untuk membantu pelaksanaan tugas;

menjamin kebebasan Penyandang Disabilitas untuk memilih pendamping sesuai dengan pilihannya sendiri;

mendapatkan informasi, sosialisasi, dan simulasi dalam setiap tahapan dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan

menjamin terpenuhinya hak untuk terlibat sebagai penyelenggara dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain.


Komentar!