Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap…
- b. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi…
- c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 143
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:
hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
hak Pelindungan dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.