Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 143

Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:

  1. hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

  2. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

  3. hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;

  4. hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;

  5. hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;

  6. hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

  7. hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;

  8. hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

  9. hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;

  10. hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

  11. hak Pelindungan dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;

  12. hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

  13. hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

  14. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

  15. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

  16. hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

  17. hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan

  18. hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.


Terkait

Komentar!