Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(4)

Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. penghentian kegiatan operasional;

  3. pembekuan izin usaha; dan

  4. pencabutan izin usaha.

Terkait

Komentar!