Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 140

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak Penyandang Disabilitas.


Terkait

Komentar!