Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(1)

Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a memiliki fungsi:

  1. hunian;

  2. keagamaan;

  3. usaha;

  4. sosial dan budaya;

  5. olahraga; dan

  6. khusus.

Terkait

Komentar!