Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 119
(1)

Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya.

(2)

Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota melalui camat.

(3)

Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

(4)

Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Terkait

Komentar!