Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 116
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2)Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!