Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
<<>>

BAB X
LARANGAN


Pasal 142

Setiap Orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri.


Pasal 143

Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:

  1. hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;

  2. hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;

  3. hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;

  4. hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;

  5. hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;

  6. hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

  7. hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;

  8. hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

  9. hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;

  10. hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

  11. hak Pelindungan dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;

  12. hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

  13. hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;

  14. hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;

  15. hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

  16. hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

  17. hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan

  18. hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.


Terkait

Komentar!