Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap…
- b. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi…
- c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB X
LARANGAN
Pasal 142
Setiap Orang yang ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas dilarang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
Pasal 143
Setiap Orang dilarang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan:
hak pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
hak kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12;
hak politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
hak keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
hak keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
hak kebudayaan dan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
hak kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
hak Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
hak Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
hak Pelindungan dari bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
hak habilitasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
hak pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
hak kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
hak bebas dari Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan
hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Pelindungan sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.