Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 61
(1)Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas.
(2)Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan kepada Penyandang Disabilitas tanpa Diskriminasi sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!