Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap…
- b. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi…
- c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 102
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2)
Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.