Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(3)

Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!