Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Kesepuluh
Kesejahteraan Sosial


Pasal 90
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas.

(2)

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. rehabilitasi sosial;

  2. jaminan sosial;

  3. pemberdayaan sosial; dan

  4. perlindungan sosial.


Pasal 91

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.


Pasal 92
(1)

Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk:

  1. motivasi dan diagnosis psikososial;

  2. perawatan dan pengasuhan;

  3. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;

  4. bimbingan mental spiritual;

  5. bimbingan fisik;

  6. bimbingan sosial dan konseling psikososial;

  7. pelayanan Aksesibilitas;

  8. bantuan dan asistensi sosial;

  9. bimbingan resosialisasi;

  10. bimbingan lanjut; dan/atau

  11. rujukan.

(2)

Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi sosial.


Pasal 93
(1)

Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak memiliki penghasilan.

(2)

Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus.

(3)

Bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.


Pasal 94
(1)

Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:

  1. peningkatan kemauan dan kemampuan;

  2. penggalian potensi dan sumber daya;

  3. penggalian nilai dasar;

  4. pemberian akses; dan/atau

  5. pemberian bantuan usaha.

(2)

Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

  1. diagnosis dan pemberian motivasi;

  2. pelatihan dan pendampingan;

  3. pemberian stimulan;

  4. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;

  5. penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan

  6. bimbingan lanjut.


Pasal 95

Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:

  1. bantuan sosial;

  2. advokasi sosial; dan/atau

  3. bantuan hukum.


Pasal 96

Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Terkait

Komentar!