Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap…
- b. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi…
- c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kesepuluh
Kesejahteraan Sosial
Pasal 90
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
rehabilitasi sosial;
jaminan sosial;
pemberdayaan sosial; dan
perlindungan sosial.
Pasal 91
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin akses bagi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Pasal 92
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam bentuk:
motivasi dan diagnosis psikososial;
perawatan dan pengasuhan;
pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
bimbingan mental spiritual;
bimbingan fisik;
bimbingan sosial dan konseling psikososial;
pelayanan Aksesibilitas;
bantuan dan asistensi sosial;
bimbingan resosialisasi;
bimbingan lanjut; dan/atau
rujukan.
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara persuasif, motivatif, dan koersif oleh keluarga, masyarakat, dan institusi sosial.
Pasal 93
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak memiliki penghasilan.
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus.
Bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.
Pasal 94
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
peningkatan kemauan dan kemampuan;
penggalian potensi dan sumber daya;
penggalian nilai dasar;
pemberian akses; dan/atau
pemberian bantuan usaha.
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
diagnosis dan pemberian motivasi;
pelatihan dan pendampingan;
pemberian stimulan;
peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
penguatan kelembagaan dan kemitraan; dan
bimbingan lanjut.
Pasal 95
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:
bantuan sosial;
advokasi sosial; dan/atau
bantuan hukum.
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, diatur dalam Peraturan Pemerintah.