Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(3)Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Penyandang Disabilitas atau keluarganya dengan menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk mengambil keputusan.

Komentar!