Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
<<>>
Pasal 2

Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas berasaskan:

  1. Penghormatan terhadap martabat;

  2. otonomi individu;

  3. tanpa Diskriminasi;

  4. partisipasi penuh;

  5. keragaman manusia dan kemanusiaan;

  6. Kesamaan Kesempatan;

  7. kesetaraan;

  8. Aksesibilitas;

  9. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;

  10. inklusif; dan

  11. perlakuan khusus dan Pelindungan lebih.


Terkait

Komentar!