Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:

  1. mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan

  2. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.

Terkait

Komentar!