Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(6)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk peserta didik Penyandang Disabilitas berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.

Terkait

Komentar!