Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi

Bagian Keempat
Hak Privasi


Pasal 8

Hak privasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:

  1. diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta Pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum;

  2. membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah;

  3. Penghormatan rumah dan keluarga;

  4. mendapat Pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan

  5. dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat-menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan.


Terkait

Komentar!