Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 98
(1)

Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a memiliki fungsi:

  1. hunian;

  2. keagamaan;

  3. usaha;

  4. sosial dan budaya;

  5. olahraga; dan

  6. khusus.

(2)

Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;

  2. pembatasan kegiatan pembangunan;

  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

  4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

  5. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;

  6. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;

  7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

  8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

  9. perintah pembongkaran bangunan gedung.

(4)

Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!