Penyandang Disabilitas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap…
- b. bahwa sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi…
- c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang…
- d. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, sudah tidak…
- e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (1), ayat (2), ayat (4),…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 98
Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) huruf a memiliki fungsi:
hunian;
keagamaan;
usaha;
sosial dan budaya;
olahraga; dan
khusus.
Bangunan gedung yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas dengan mempertimbangkan kebutuhan, fungsi, luas, dan ketinggian bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemilik dan/atau pengelola bangunan gedung yang tidak menyediakan fasilitas yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
peringatan tertulis;
pembatasan kegiatan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
perintah pembongkaran bangunan gedung.
Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.