Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(2)Ketentuan mengenai mekanisme koordinasi di tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Komentar!