Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 71
(1)Fasilitas perawatan untuk pasien Penyandang Disabilitas mental harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip keselamatan dan kepuasan pasien.
(2)Prinsip keselamatan dan kepuasan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!