Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Komentar!