Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(2)

Pendanaan pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

  3. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Terkait

Komentar!