Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 80
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendorong dan/atau membantu pengelola rumah ibadah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.

Komentar!