Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(3)Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!