Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(1)Pemerintah Daerah membentuk mekanisme koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas sesuai dengan kewenangannya.

Komentar!