Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(4)

Pendanaan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. anggaran dan pendapatan belanja daerah; dan/atau

  3. anggaran korporasi atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.

Terkait

Komentar!