Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 30
(1)

Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:

  1. dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;

  2. psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau

  3. pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.

(2)

Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.


Terkait

Komentar!