Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 100
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi penyediaan fasilitas yang mudah diakses pada bangunan rumah tinggal tunggal yang dihuni oleh Penyandang Disabilitas.

Komentar!