Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 93
(1)

Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk Penyandang Disabilitas miskin atau yang tidak memiliki penghasilan.

(2)

Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung berkelanjutan, dan bantuan khusus.

(3)

Bantuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelatihan, konseling, perawatan sementara, atau bantuan lain yang berkaitan.


Terkait

Komentar!