Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

(3)Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk menyelenggarakan dan menyinkronkan kebijakan, program, dan anggaran pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Komentar!