Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 118
(1)

Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1).

(2)

Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.


Terkait

Komentar!