Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
(4)

Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi:

  1. meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di pendidikan tinggi dalam menangani peserta didik Penyandang Disabilitas;

  2. mengoordinasikan setiap unit kerja yang ada di perguruan tinggi dalam Pemenuhan kebutuhan khusus peserta didik Penyandang Disabilitas;

  3. mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Akomodasi yang Layak;

  4. menyediakan layanan konseling kepada peserta didik Penyandang Disabilitas;

  5. melakukan deteksi dini bagi peserta didik yang terindikasi disabilitas;

  6. merujuk peserta didik yang terindikasi disabilitas kepada dokter, psikolog, atau psikiater; dan

  7. memberikan sosialisasi pemahaman disabilitas dan sistem pendidikan inklusif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Terkait

Komentar!