Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 68
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pelatihan tenaga kesehatan di wilayahnya agar mampu memberikan pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.

Komentar!