Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 95

Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui:

  1. bantuan sosial;

  2. advokasi sosial; dan/atau

  3. bantuan hukum.


Terkait

Komentar!