Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 83
(1)

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas yang meliputi:

  1. keolahragaan pendidikan;

  2. keolahragaan rekreasi; dan

  3. keolahragaan prestasi.

(2)

Pengembangan sistem keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan jenis olahraga khusus untuk Penyandang Disabilitas yang sesuai dengan kondisi dan ragam disabilitasnya.


Terkait

Komentar!