Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 84
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengembangkan olahraga untuk Penyandang Disabilitas yang dilaksanakan dan diarahkan untuk meningkatkan kesehatan, rasa percaya diri, dan prestasi olahraga.

Komentar!