Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Pasal 146
Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar!