Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016

Info
Isi
Pasal 37
(1)

Rumah tahanan negara dan lembaga permasyarakatan wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas.

(2)

Unit Layanan Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi:

  1. menyediakan pelayanan masa adaptasi bagi tahanan Penyandang Disabilitas selama 6 (enam) bulan;

  2. menyediakan kebutuhan khusus, termasuk obat– obatan yang melekat pada Penyandang Disabilitas dalam masa tahanan dan pembinaan; dan

  3. menyediakan layanan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas mental.


Terkait

Komentar!